PIAGAM MADINAH, Cikal Bakal Pembentukan Negara Islam Pertama
Setelah Nabi melakukan hijrah ke Madinah,
Nabi kemudian mengajak kaum muslimin yang berasal dari Mekkah
(Muhajirin) dan umat islam Madinah (Anshar) untuk menciptakan
persaudaraan. Dengan adanya persaudaraan ini, Nabi telah menciptakan
suatu persaudaraan baru selain persaudaraan berdasarkan darah, yaitu
persaudaraan berdasarkan agama.
Selain itu, Nabi juga melakukan
musyawarah dengan para sahabat baik Muhajirin maupun Anshar untuk
merumuskan pokok-pokok pemikiran yang akan dijadikan undang-undang.
Pokok-pokok pemikiran ini memuat tentang aturan yang berkenaan dengan
orang-orang Muhajirin, Anshar dan masyarakat Yahudi yang bersedia hidup
berdampingan secara damai dengan umat islam.
Undang-undang ini kemudian dikenal dengan
nama Piagam Madinah yang ditulis pada tahun ked-2 H (623 M).
Butir-butir perjanjian itu adalah sebagai berikut :
- Kaum muslimin dan kaum yahudi hidup secara damai, bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
- Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka mereka wajib membantu pihak yang diserang.
- Kaum muslimin dan yahudi wajib saling menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentingan bersama.
- Muhammad Rasulullah adalah pemimpin untuk seluruh penduduk Madinah. Bila terjadi perselisihan antara kaum Yahudi, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada keadilan Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi di Madinah.
Dengan diserahkannya semua perselisihan
yang tidak terselesaikan kepada Nabi, berarti masyarakat yang dibangun
oleh Nabi di Madinah sudah dapat dikatakan sebagai sebuah negara, yaitu
negara Madinah. Di negara baru ini, Nabi muhammad diangkat sebagai
kepala negara yang diberikan otoritas untuk memimpin dan melaksanakan
ketatanegaraan yang telah disepakati bersama.

Post a Comment for "PIAGAM MADINAH, Cikal Bakal Pembentukan Negara Islam Pertama"
Silahkan tinggalkan komentar...
diharapkan gunakanlah kata-kata yang sopan...
Komentar yang mengandung spam dan semacamnya akan di hapus
terima kasih