Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PIAGAM MADINAH, Cikal Bakal Pembentukan Negara Islam Pertama


Setelah Nabi melakukan hijrah ke Madinah, Nabi kemudian mengajak  kaum muslimin yang berasal dari Mekkah (Muhajirin) dan umat islam Madinah (Anshar) untuk menciptakan persaudaraan. Dengan adanya persaudaraan ini, Nabi telah menciptakan suatu persaudaraan baru selain persaudaraan berdasarkan darah, yaitu persaudaraan berdasarkan agama.

Selain itu, Nabi juga melakukan musyawarah dengan para sahabat baik Muhajirin maupun Anshar untuk merumuskan pokok-pokok pemikiran yang akan dijadikan undang-undang. Pokok-pokok pemikiran  ini memuat tentang aturan yang berkenaan dengan orang-orang Muhajirin, Anshar dan masyarakat Yahudi yang bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat islam.

Undang-undang ini kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah yang ditulis pada tahun ked-2 H (623 M). Butir-butir perjanjian itu adalah sebagai berikut :
  1. Kaum muslimin dan kaum yahudi hidup secara damai, bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
  2. Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka mereka wajib membantu pihak yang diserang.
  3. Kaum muslimin dan yahudi wajib saling menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentingan bersama.
  4. Muhammad Rasulullah adalah pemimpin untuk seluruh penduduk Madinah. Bila terjadi perselisihan antara kaum Yahudi, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada keadilan Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi di Madinah.
Dengan diserahkannya semua perselisihan yang tidak terselesaikan kepada Nabi, berarti masyarakat yang dibangun oleh Nabi di Madinah sudah dapat dikatakan sebagai sebuah negara, yaitu negara Madinah. Di negara baru ini, Nabi muhammad  diangkat sebagai kepala negara yang diberikan otoritas untuk memimpin dan melaksanakan ketatanegaraan yang telah disepakati bersama.

Post a Comment for "PIAGAM MADINAH, Cikal Bakal Pembentukan Negara Islam Pertama"